Ranperda Kearsipan Disahkan, Rohaizat: Dorong Penyelenggaraan Kearsipan yang Berkualitas dan Komprehensif

Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Batam, Rohaizat. f/fraksipksbatam

– Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan menjadi Perda pada Rapat Paripurna di DPRD Kota , Rabu (25/1/2023).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Batam, Perda Penyelenggaraan Kearsipan terdiri dari 16 bab dan 87 pasal, dengan sistematika.

Pansus, kata dia, sudah melakukan kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan kearsipan dan studi komparasi terhadap beberapa perda penyelenggaraan kearsipan dari berbagai daerah.

“Seperti kota Jogja dengan Perda No. 3 Tahun 2017, kota Bandung (Perda No. 3 Tahun 2016), kota Surabaya (Perda No. 3 Tahun 2013), dan kota Bekasi melalui Perda No. 17 Tahun 2019,” katanya.

Setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian yang cukup mendalam selama kurang lebih tiga bulan atas materi dan substansi ranperda penyelenggaraan kearsipan, serta setelah melakukan konsultasi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) dan Biro Hukum Provinsi Kepri.

Baca JugaKPU Batam Lantik 192 Anggota PPS Pemilu 2024, Wakil Wanita Lebihi 30 Persen

Dan setelah dilakukan fasilitasi gubernur, maka pembahasan ranperda penyelenggaraan kearsipan disampaikan dalam rapat paripurna dan sekaligus dilakukan pengambilan keputusan.

Laman: 1 2 3 4

Tags: , ,