Mustofa Dorong Penggunaan Tenaga Kerja Lokal di Batam Lebih Optimal

Ketua Bapemperda DPRD Batam Muhammad Mustofa

Menurut Kepala Pusbang KPBPB dan KEK, bahwa tidak hanya menyediakan lapangan kerja untuk Kepulauan Riau namun juga untuk penduduk seluruh Indonesia.

Namun hal itu pada akhirnya sejalan dengan masalah pengangguran di Kota . Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota pada Tahun 2022 yaitu sebesar 9,56 persen yang masih di atas Provinsi Kepulauan Riau yaitu 8,23 persen dan Nasional yaitu sebesar 5,86 persen (BPS, 2022).

“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah hendaknya merespon dampak tersebut melalui kebijakan yang berkeadilan,” terangnya.

memaparkan, pencari kerja pada tahun 2022 dengan status kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota mendominasi 75 persen yaitu sebanyak 22.093 jiwa dari total pencari kerja yaitu sebesar 29.477 jiwa.

Selebihnya sebesar 25 persen adalah pencari kerja dengan KTP yang berasal dari luar Kota Batam. Penempatan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi isu penting dalam mengurangi ketergantungan tenaga kerja luar daerah Kota Batam maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) dan memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal.

Kota Batam, sebagai salah satu pusat industri di Indonesia, telah menjadi tujuan investasi bagi perusahaan lokal maupun internasional dan telah menarik investasi asing yang signifikan.

Ditambahkannya, pertumbuhan industri yang pesat dan infrastruktur yang terus berkembang telah menarik minat banyak perusahaan untuk beroperasi di kota ini.

“Penempatan tenaga kerja lokal tentu layak jadi prioritas, meskipun bersaing dengan kepentingan akan retribusi IMTA bagi daerah yaitu target dana retribusi IMTA Kota Batam Rp 28,3 miliar di tahun 2022,” pungkasnya.

Sementara itu menyampaikan, maksud dan tujuan dilaksanakannya uji publik dan forum ilmiah tersebut untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan penempatan tenaga kerja di Kota Batam.

Hasil uji publik ini menjadi bahan masukan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan penyusunan Peraturan Daerah Penyelenggaran Penempatan Tenaga Kerja.

“Dukungan anggaran diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud dibebankan kepada anggaran Pembentukan Peraturan Daerah Kota Batam Tahun 2023,” kata .***

Laman: 1 2 3

Tags: , , ,