KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 berinovasi dengan merilis website untuk memeriksa status DPT yang bisa diakses kapanpun dan dimana saja.
Tanpa perlu menghubungi petugas maupun perangkat desa atau daerah setempat, masyarakat dapat mengetahui daftar pemilih secara mandiri. Adapun cara cek DPT online adalah sebagai berikut.
1. Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat elektronik seperti smartphone hingga laptop yang dipasangi aplikasi browser, misalnya Google Chrome.
2. Ketikkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik yang bersifat unik pada kolom tersedia.
3. Pastikan kembali NIK sudah benar. Jika yakin, klik tombol ‘Pencarian'.
4. Selanjutnya, layar gawai akan menampilkan data berupa nama pemilih, NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).
5. Anda juga dapat memeriksa NIK orang lain dengan menekan tombol ‘Kembali' untuk mengulangi perintah pencarian.
Tags: DPT, KPU, pemilu 2024