“Dari 597 pemilih yang pindah keluar, terbanyak adalah mereka yang pindah domisili serta pemilih yang menjalankan tugas di luar kota pada hari pemungutan suara,” kata Mawardi, Senin (4/11).
Selain kategori pindah domisili, perpindahan pemilih juga disebabkan oleh faktor lain, seperti menjalani perawatan medis, rehabilitasi, pendidikan, hingga tugas luar yang memaksa warga Batam meninggalkan domisilinya. Hal ini menunjukkan bahwa kota Batam merupakan daerah yang banyak didatangi penduduk dari luar kota sekaligus mengirimkan warganya ke wilayah lain.
Mawardi juga menyampaikan bahwa pendataan ini selesai pada 28 Oktober, namun empat kategori lainnya masih dapat diperbarui hingga 20 November, mengingat adanya pemilih yang bisa saja mengalami perubahan kondisi mendekati waktu pemungutan suara.
Dengan 360 pemilih yang pindah masuk dan 597 yang pindah keluar, angka ini dianggap tidak terlalu banyak oleh Ketua KPU Batam. “Jumlah ini tidak terlalu signifikan sehingga masih bisa menyesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Batam,” tambah Mawardi.
Para pemilih tambahan ini akan difasilitasi untuk menggunakan hak pilih mereka di tempat yang sesuai dengan kondisi dan lokasi saat Pilkada berlangsung. Pendataan DPTb juga menjadi salah satu upaya KPU untuk memastikan bahwa seluruh warga, baik yang menetap maupun berpindah, tetap dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil pada Pilkada 2024.
Dengan dinamika pemilih yang tinggi, KPU Batam berharap Pilkada kali ini dapat diikuti oleh warga secara maksimal, baik dari pemilih yang menetap maupun pemilih tambahan di berbagai kategori.***