Terkait Pilot yang Tidur di Pesawat, Aleg PKS: Perlu Ditindak Tegas, Jangan Terulang Lagi !

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi , Suryadi Jaya Purnama menyoroti kasus Laporan Investigasi Penerbangan dari yang menyebutkan pada 25 Januari 2024 terjadi peristiwa tertidurnya Pilot dan kopilot maskapai Batik Air jenis Airbus A320, dengan kode registrasi PK-LUV.

Dalam laporan itu, kata pria yang akrab disapa SJP, disebutkan bahwa Pilot dan Kopilot tertidur bersamaan selama hampir setengah jam dalam penerbangan dari Kendari Sulawesi Tenggara ke Jakarta.

“Dimana akibat peristiwa ini menyebabkan flight path pesawat tersebut hampir bablas melewati pulau jawa hingga ke samudera hindia. Namun karena Pilot segera terbangun maka pesawat bisa kembali ke rute awal ke Jakarta,” ungkapnya.

Dalam investigasi , lanjut SJP, didapatkan informasi bahwa salah seorang dari Pilot atau sehari sebelumnya kurang tidur karena baru saja pindah rumah dan terkadang tidak tidur nyenyak karena membantu istrinya menjaga bayinya.

“Hal ini sebetulnya telah diatur dalam panduan yang memuat daftar periksa pribadi yang mencakup gangguan, penyakit, pengobatan, stres, alkohol, kelelahan dan emosi, atau disingkat dalam bahasa Inggris sebagai IM SAFE,” tandasnya.

Akan tetapi, imbuhnya, menemukan ternyata panduan tersebut belum ada di maskapai penerbangan Batik Air, sehingga merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk menyusun panduan dan prosedur rinci memastikan bahwa daftar periksa pribadi IM SAFE dapat digunakan untuk menilai fisik dan mental pilot kondisi dengan benar.

“FPKS meminta agar rekomendasi KNKT ini segera dilaksanakan tidak hanya oleh Batik Air tetapi juga oleh semua maskapai lainnya yang belum melengkapi panduan tersebut,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.

FPKS, tegasnya, juga meminta agar pihak Kementerian Perhubungan lebih aktif dalam memeriksa kelengkapan panduan yang ada di setiap maskapai, jangan sampai ada panduan-panduan penting yang belum diterapkan oleh maskapai.

“Seandainya ada panduan penting yang belum diterapkan seharusnya ada sanksi yang diberikan kepada maskapai agar segera melengkapi semua panduan yang diperlukan agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” tegas Wakil Sekretaris FPKS DPR RI ini.

Terakhir, ucap SJP, FPKS juga meminta agar kedua pilot dan kopilot tersebut ditindak tegas karena jelas-jelas membahayakan keselamatan penumpang.***

Tags: ,