Selamatkan Aspirasi Rakyat, PKS Ajukan Perselisihan Hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi

Tik Hukum DPP PKS mendaftarkan pengajuan perselisihan hasil Pemilihan Legislatif di Mahkamah Konstitusi (Fathur/PKSFoto)

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera () telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan perselisihan hasil Legislatif ke Mahkamah Konstitusi, pada Sabtu, (23/3/2024).

Dalam keterangannya, anggota Tim Hukum DPP , Amar Ihsan menyampaikan bahwa berkomitmen penuh untuk memperjuangkan setiap suara yang diamanahkan kepada mereka.

“Dapat kami sampaikan kepada publik, menghormati setiap aspirasi rakyat. Setiap satu suara yang diamanahkan ke akan kami perjuangkan untuk kepentingan rakyat,” tegas Amar,.

Amar menjelaskan bahwa ada indikasi ketidaksesuaian dalam perolehan kursi di beberapa daerah pemilihan yang berpotensi merugikan partai.

“Kita merasa bahwa ada beberapa dapil yang seharusnya kita mendapatkan kursi. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan ke MK dalam rangka menyelamatkan aspirasi rakyat yang diamanatkan kepada PKS,” ungkapnya.

Fokus permohonan ini tertuju pada tiga provinsi, yaitu Jawa Timur di dapil III dan V Bangkalan untuk DPRD Kabupaten Kota, Gorontalo di Dapil VI, serta provinsi Papua di dapil III.

Amar menambahkan bahwa tim hukum PKS telah mempersiapkan berkas permohonan dengan teliti, memastikan semua dokumen dan alat bukti telah sesuai dengan sistematika dan prosedur yang ditetapkan oleh MK.

“Untuk permohonan ini kami memberikan berkas permohonan yang sesuai dengan sistematika yang sesuai prosedur apa yang disyaratkan Mahkamah, mulai dari permohonan posita, alasan kita, dan tuntutan. Kita menyiapkan alat bukti yang lengkap terkait dengan permohonan ke MK,” jelas Amar.

PKS berharap dengan langkah hukum ini, mereka dapat memastikan bahwa setiap suara yang diberikan kepada partai dapat diwakili secara adil dan proporsional di lembaga legislatif.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan integritas di Indonesia.***

Tags: , ,