Dinilai Tergesa-gesa dan Tak Libatkan Masyarakat, Fraksi PKS Satu-satunya yang Tolak RUU DKJ

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Anshori Siregar menyampaikan pendapat akhir Fraksi PKS terkait dengan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi , Anshori Siregar, menyampaikan pendapat akhir Fraksi terkait dengan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (18/03/2024).

Menurut Anshori, Negara Kesatuan Republik adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945. RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU baru yang diusulkan.

“RUU ini merupakan respons dari UU Ibukota Negara atau UU yang telah disahkan tahun lalu. UU IKN menjadikan Ibukota dipindahkan dari Jakarta ke Daerah Otorita IKN yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Pemindahan ibukota ini, kata Anshori, menjadikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak lagi relevan. Sehingga perlu ada aturan hukum terbaru, dengan mengganti UU No. 29 Tahun 2007 Tentang DKI Jakarta, dengan UU yang lebih up to date dan sesuai dengan kondisi dan realitas yang ada.

“Meski ibukota tidak lagi berada di Jakarta, kondisi Jakarta tidak sama dengan provinsi-provinsi lainnya. Jakarta dengan luas wilayah 661,5 km² memiliki penduduk sebesar 10.562.088 orang, dengan tingkat kepadatan mencapai 14.555/km2, tertinggi se-. Wilayah metropolitan Jakarta (Jabodetabek) berpenduduk sekitar 28 juta jiwa.

Laman: 1 2

Tags: , ,