Kontroversi Investasi Pulau Rempang, Begini Sejarahnya!

ARSIP: Penandatanganan perjanjian kerja sama Pulau Rempang antara Pemko Batam serta Otorita Batam dan PT Makmur Elok Graha, 26 Agustus 2004. Foto: Dokumentasi

BATAM – Rencana pengembangan Pulau punya riwayat panjang. Sejumlah media nasional pernah menayangkan artikel membahas sejarah masuknya investor ke pulau tersebut sejak 2004. Sampai 2008, tidak ada kelanjutan.

Surat DPRD Kota Batam bertanggal 17 Mei 2004 itu membuka lagi sejarah masuknya investasi ke kawasan Pulau . Diteken Ketua DPRD Batam saat itu, Taba Iskandar, surat ini menyetujui investasi PT Makmur Elok Graha atau MEG. Isi surat itu adalah rekomendasi enam fraksi di DPRD Batam.

Secara garis besar, DPRD Batam ketika itu menyetujui langkah Pemko Batam mengembangkan Pulau menjadi kawasan perdagangan, jasa, industri dan pariwisata dengan konsep Kawasan Wisata Terpadu Eksekutif atau KWTE.

Baca Juga: Tidak Perlu Sempurna Untuk Menikah

Pada 26 Agustus 2004, pengusaha Tommy Winata, pemilik PT MEG meneken kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan Pemko Batam. Walikota Batam ketika itu adalah Nyat Kadir. Ismeth Abdullah ketika itu menjabat penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau ikut menyaksikan langsung penandatangan perjanjian kerja sama di lantai empat Kantor Pemko Batam. Kerja sama juga mencakup membuat studi pengembangan Pulau .

“Sebenarnya mulai diajak bicara pada 2002. Pada 2003, dipanggil lagi, ditawarin untuk menggarapnya. Lalu kami diminta melakukan public expose. Setelah satu tahun selesai studi, kami presentasikan dan 2004 nota kesepahaman diteken,” kata Tommy, dikutip dari artikel Tempo, 6 Juli 2007.

Laman: 1 2

Tags: ,