7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
*Pemungutan suara = 14 Februari 2024
*Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
*Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu
*Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
*Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
*DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota *DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
*DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
*Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Putaran 2 (jika ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Sumber: kompas
Tags: jadwal, pemilu 2024