Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Batam Ingatkan Pengusaha Bayar THR Pekerja Sebelum H-7 Lebaran

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Batam, Muhammad Mustofa.

Politisi dari Fraksi ini juga menjelaskan, bagi perusahaan wajib memberikan senilai 1 bulan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Dan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku yaitu berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan karyawan.

“Perusahaan wajib memberikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, yaitu bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih pekerja berhak mendapatkan 1 bulan gaji, dan bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan sesuai dengan hitungan yang proporsional,” jelas Mustofa.

Lanjutnya, sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja H-7 lebaran.

“Sesuai acuan Permenaker perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja 7 hari sebelum lebaran,” pungkas Mustofa.

Selain itu, Mustofa juga menegaskan, kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya makan akan diberikan sanksi secara administrasi.

Dan bagi perusahaan yang tidak dapat memberikan THR dengan beralasan karena perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut, perusahaan wajib menunjukkan hasil audit dari instansi terkait bahwa memang benar perusahaan tersebut tidak mampu secara finansial untuk memberikan THR.

“Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya. Jika tidak memberikan hak para pekerja, perusahaan akan mendapatkan sanksi administrasi bahkan sampai pencabutan izin perusahaan. Untuk perusahaan yang tidak mampu memberikan THR kepada pekerjanya, perusahaan wajib memberikan hasil audit keuangan,” tegas Mustofa.

Sumber: transkepri.com

Laman: 1 2

Tags: , ,