Dengan berlakunya aturan ini, Mustofa menganggap sanksi yang diberikan tidak terlalu dapat memberikan efek jera bagi pihak perusahaan yang dianggap lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Namun demikian, hal ini masih dapat dilanjutkan apabila pihak keluarga ingin melakukan laporan terkait dugaan pidana.
“Namun biasanya hal ini juga jarang dapat dilakukan oleh pihak keluarga korban. Karena kalau sanksi administrasi, tidak terlalu dapat memberi efek jera,” tuturnya.
Mustofa menerangkan, berdasarkan data yang didapatkannya, Tahun 2022 terhitung ada 12 kecelakaan kerja yang notabene satu kecelakaan kerja terjadi setiap bulan.
“Sesuai dengan data kami, tahun 2022 saja hampir 12 orang meninggal akibat kecelakaan kerja. berarti rata rata hampir satu bulan satu orang,” sesalnya.***
Sumber: alurnews
Tags: kecelakaan kerja, Muhammad Mustofa, PKS